SABACIREBONAN - Kepala Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji F ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Kamis 13 Oktober 2022.
Penahanan tersebut setelah F ditetapkan kejaksaan setempat menjadi tersangka korupsi senilai Rp 3,26 miliar.
Mengutip dari Antaranews,
Selain F pada saat yang sama kejaksaan juga menetapkan dan menahan Y selaku orang kepercayaan F.
Baca Juga: AS Akui Perkembangan Ekonomi China Hampir Saingi Amerika.
Sebelumnya kedua tersangka diperiksa kejaksaan selama 7 jam. Hasilnya mereka langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp 3,26 miliar. Modusnya dalam penyaluran kredit senilai Rp 4 miliar yang beberapa agunannya ternyata fiktif.
Dengan mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, keduanya langsung dibawa petugas untuk dititipkan di rumah tahanan.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba: Afrika Tuduh Moskow Picu Krisis Globa
"Keduanya datang ke kejaksaan, lalu kami melakukan pemeriksaan. Hasilnya mereka kita tetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman.***