SABACIREBON- Sejak kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, nama Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) makin dikenal.
Nama LPSK bisa disebut lagi naik daun, makin dikenal dan banyak masyarakat faham akan fungsi lembaga ini.
Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’
Bukan hanya nama LPSK, sejumlah pimpinan LPSK juga turut terdongkrak dan tersosialisasi melalui berbagai pemberitaan, khususnya dalam kasus polisi tembak polisi yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
LPSK makin dilirik, untuk menjadi tempat berlindung bagi saksi-saksi utama dalam sebuah peristiwa.
Baca Juga: Inilah 8 Anggota Polisi yang Ikut dalam Perbangan Jet Pribadi ke Jambi Menemui Keluarga Brigadir J
Tengok saja, pasca peristiwa Tragedi Kanjuruhan, sejumlah saksi mata yang ingin memberikan kesaksian, langsung mengajukan diri meminta perlindungan pada LPSK.
Sampai Kamis 13 Oktober 2022, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan terkait tragedi kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfuyd MD: 'Penyelenggaraan Liga Sepakbola Nasional agak Kacau.'