Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Lebih 2 X Dianggap Bodong ...

- 26 Juli 2022, 15:15 WIB
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com /

Baca Juga: Tim Autopsi Ulang (Ekshumasi) Brigadir J Berangkat ke Jambi, Selasa 26 Juli 2022

Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri menjelaskan.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tuturnya lagi.

Baca Juga: Agar Tidak Panik Saat Diberlakukan, Ini Cara Daftar MyPertamina, di Cirebon Datangi SPBU-SPBU Ini

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya," ujarnya kembali.***

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x