Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Lebih 2 X Dianggap Bodong ...

- 26 Juli 2022, 15:15 WIB
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com /

SABACIREBON-Pihak Kepolisian membuat aturan baru terkait kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, banyak kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban bayar pajak.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terjadi lebih dari periode 1 tahun.

Bahkan sering kali, pemilik kendaraan menunggak pajak kendaraannya sampai periode 3 tahun, dengan harapan nantinya bakal ada keringanan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Dimana Keberadaan Bharada E yang Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Komnas HAM?

Keringanan yang dimaksud adalah penghapusan denda, sehingga yang dibayar tetap pokok pajak.

Makanya dengan pola ini, pemilik kendaraan sering melalaikan kewajiban pajak karena sanksi yang bakal dikenakan, pada akhirnya juga akan dihapus.

Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan bermotor sering  terus terjadi.

Karena itu seperti yang dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com, belakangan ini ramai pembicaraan aturan baru yang sedang dibuat pihak kepolisian terkait mobil dan motor yang nunggak pajak.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x