Dikatakan dalam peraturan baru yang sedang diusulkan, mobil dan motor yang pemiliknya nunggak pajak selama 2 tahun akan langsung dihapus data kendaraannya alias bodong.
Karena mobil dan motor tersebut bodong, maka kendaraan itu akan langsung ilegal digunakan di jalan raya.
Terkait isu tersebut, Korlantas Polri memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru ini.
PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022 menginformasikan, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tujuan dari aturan baru ini.
Baca Juga: Sebanyak 620 Pebulu Tangkis Muda ikuti Kejuaraan Piala Presiden
Salah satunya ialah agar menyelaraskan single data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD).
Yusri melanjutkan, dengan adanya kebijakan baru soal pajak ini, maka pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.