Dari Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow, Pengadilan Niaga Medan Perintahkan Kemenkumham RI Coret PS Glow

- 14 Juli 2022, 15:10 WIB
Kok bisa dua putusan berbeda dari kasus yang sama, dalam perkara MS Glow dan PS Glow./pikiran-rakyat
Kok bisa dua putusan berbeda dari kasus yang sama, dalam perkara MS Glow dan PS Glow./pikiran-rakyat /

SABACIREBON-MS Glow akhirnya dikalahkan oleh PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Surabaya dalam keputusan 12 Juli yang lalu.

Lalu bagaimana Pengadilan Niaga Surabaya bisa mengeluarkan keputusan tersebut karena dalam sengketa yang sama di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow telah dinyatakan menang. 

Keputusan Pengadilan Medan menyebutkan,  pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow Dengan kemenangan itu, pengadilan  menganulir merek PS Glow. Bahkan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Baca Juga: Jonatan Christie Angkat Koper dari Singapura Open 2022

Lalu bagaimana keputusan itu menjadi tidak diperhatikan oleh Pengadilan selanjutnya.

Shandy yang geram atas keputusan menyatakan pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut catatan yang dihimpun dari beberapa sumber Shandy Purnamasari telah merintis bisnis MS Glow sejak tahun 2013. Merek MS Glow sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Baca Juga: Mengenal Varian BA.5 : Bisa Menerobos Kekebalan (imun) yang diperoleh dari Vaksin

Namun, pada bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain yang sama dengan MS Glow.

Sejak itu terjadi sengketa merek hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Rupanya tidak puas atas keputusan itu, Putra Siregar mengajukan gugatan kepada MS Glow lewat Pengadilan Niaga Surabaya. Dari hasil persidangan Majelis Hakim menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah