Pengadilan Niaga Surabaya Menangkan PS Glow atas MS Glow

- 14 Juli 2022, 13:40 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya nyatakan MS Glow kalah atas gugatan PS Glow./pkiran-rakyat.com
Pengadilan Niaga Surabaya nyatakan MS Glow kalah atas gugatan PS Glow./pkiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Suatu keputusan yang berbeda terjadi antar dua pengadilan Niaga di negeri ini atas kasus yang sama dari silang sengketa merek dagang kosmetik MS GLow dan PS Glow.

Berawal dari gugatan MS Glow di Pengadilan NIaga Medan terhadap PS Glow, maka di Pengadilan NIaga Surabaya PS Glow menggugat MS Glow.

Semuanya berawal dari siapa sesungguhnya pemilik sah dari merek kosmetik ini karena dianggap memiliki kemiripan.

Baca Juga: Jonatan Christie Angkat Koper dari Singapura Open 2022

Seperti diketahui, MS Glow merupakan merek skincare yang namanya sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia.

MS Glow sudah hadir di Indonesia sejak 2013 dengan kepemilikan dibawah  Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.

Tiga tahun kemudian, merek ini sudah didaftarkan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Mengenal Varian BA.5 : Bisa Menerobos Kekebalan (imun) yang diperoleh dari Vaksin

Sedangkan PS Glow dimiliki oleh Putra Siregar dan baru diluncurkan Agustus 2021. Produk yang muncul belakangan ini, memiliki kemiripan nama, disain dan warna produk sama dengan MS Glow.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Laman Resmi Pengadilan Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x