SABACIREBON-Suatu keputusan yang berbeda terjadi antar dua pengadilan Niaga di negeri ini atas kasus yang sama dari silang sengketa merek dagang kosmetik MS GLow dan PS Glow.
Berawal dari gugatan MS Glow di Pengadilan NIaga Medan terhadap PS Glow, maka di Pengadilan NIaga Surabaya PS Glow menggugat MS Glow.
Semuanya berawal dari siapa sesungguhnya pemilik sah dari merek kosmetik ini karena dianggap memiliki kemiripan.
Baca Juga: Jonatan Christie Angkat Koper dari Singapura Open 2022
Seperti diketahui, MS Glow merupakan merek skincare yang namanya sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia.
MS Glow sudah hadir di Indonesia sejak 2013 dengan kepemilikan dibawah Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.
Tiga tahun kemudian, merek ini sudah didaftarkan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Mengenal Varian BA.5 : Bisa Menerobos Kekebalan (imun) yang diperoleh dari Vaksin
Sedangkan PS Glow dimiliki oleh Putra Siregar dan baru diluncurkan Agustus 2021. Produk yang muncul belakangan ini, memiliki kemiripan nama, disain dan warna produk sama dengan MS Glow.