Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya BCB

- 14 Juni 2022, 17:06 WIB
Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya Benda Cagar Budaya/andik sc prmn
Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya Benda Cagar Budaya/andik sc prmn /


SABACIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon harus mampu membongkar dan menyeret aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi benda cagar budaya (BCB) besi riool di Kota Cirebon.

Demikian ditegaskan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (AMPCB), Agung Santosa di hadapan Kasi Pidsus, Yoga Sukmana dan sejumlah jaksa lainnya saat audensi di Kantor Kejari setempat, Selasa 14 Juni 2022.

"Penetapan 4 tersangka pada kasus ini, jelas itu bukan jawabannya. Karena keempatnya hanyalah pelaksana teknis. Sedangkan kalau dilihat prosesnya hingga riool itu raib, kami punya data siapa yang memerintah. Artinya patut diduga ada aktor intelektualnya," papar Agung seraya diamini yang lainnya.

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : Anthony Sinisuka Ginting Melaju Kalahkan Rekan Senegaranya

Kedatangan mereka saat itu merupakan yang kedua kalinya. Namun sama seperti sebelumnya, keinginan mereka jntuk bisa diterima Kajari Umaryadi kembali gagal.

Agung menyebutkan, kesungguhan dalam penanganan ini oleh pihak kejaksaan sangatlah penting. Ini utamanya agar tidak memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat.

Menurutnya, di antara yang menjadi sorotan pihaknya adalah bagaimana besi riool itu dipindahtangankan dari PDAM, lalu ke PUPR dan berakhir di BKD.

Baca Juga: Sub Varian Baru Virus Omicron BA 4 dan BA 5 Potensial Masuk Bandung, Lengkapi Vaksinasi Covid 19

"Nah saat di BKD ini, tentunya tersangka Lo selaku Kabid saat itu memiliki dasar surat dari atasannya. Terkait ini kami punya datanya yakni surat Setda Nomor 30287-5KD bulan September 2019 yang ditandatangani Pj Sekda Pak AS. Kemudian siapa Kepala BKD ketika itu kan semua tahu," paparnya.

Terakhir Agung menegaskab, jika dalam penanganan kasus riool ini tidak juga tuntas dan tak bisa menyeret aktor intelektualnya, pihaknya akan membuat laporan ke Kepolisian. Khususnya dalam hal benda cagar budayanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Yoga enggan diwawancarai wartawan. Alasannya hal itu bukan kewenangannya.

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : Ganda Campuran Nomor 1 Dunia dari Thailand Tumbang di Babak Pertama

Terpisah Kasi Intel Kejari, Slamet Haryadi juga tak bersedia memberi keterangan. Selain karena saat itu dirinya sedang tugas luar, pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus.

"Saya kan tidak ikut pertemuan tadi, jadi coba ke Pak Kasi Pidsus saja,"ucapnya singkat melalui sambungan telepon.

Berikut isi salah satu dokumen yang diserahkan AMPCB ke Kejari Kota Cirebon:

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pemalsuan Keterangan Palsu

September 2019

Nomor: 30287-5KD

Hal: Bissa

Lamp : Permohonan Persetujuan Pamindahtanganan dan Penghapusan Barang Milk Daerah.

Kepada.
Yth. Wal Kota Cirebon.
Di Cirebon.

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, memperhatikan Berita Acara Pantia Pemindahtanganan Barang Malik Daerah Nomor 020/BA.02-PP/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Barta Aram Penilan Barang Inventarla Loinnyn yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2019, barang yang akan dihapuskan dalam kondisi rusak berat, tidak terpaksi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perangkat daerah.
(pengamanan aset). Dengan pertimbangan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Terima Atlet SEA Games di Istana Merdeka, Mereka Langsung Diguyur Bonus

1. Barang-barang Inventaris lainnya! delam kondisi musak berat dan/atau tidak lagi dimenfasten digunakan untuk kepentingan dinas;

2. Untuk optimalisasi barang milk daerah agar tidak membebani pembiayaan daerah;

3. Secara ekonomis dipindahtangankan;lebih
menguntungkan bagi
dearah apabila

Baca Juga: Manajer Senegal Aliou Cisse Minta Sadio Mane segera Pindah ke Bayern

4. Barang-barang bangunan gedung kantor permanen/lainnya rusak/ambruk dan/atau tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas pada bangunan baru akibat pembongkeren atau tidak sesuai legi pada bangunan baru;

5. Bangunan sudah tidak sesuai dengan rencana tata niang dan/atau dibangun kembali

6. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 432 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barong Milik Daerah.

Baca Juga: Real Madrid Hormati Kepergian Marcelo, Sesuatu yang tidak Diperoleh Christiano Ronaldo

Berkenan hal tersebut, mohon persetujuan penghapusan dan pemindahtanganan atas barang inventaris lainnya, sebagaimana dimaksud dari daftar inventaris Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x