Kasus Maling Uang Rakyat (Korupsi) Riool Kota Cirebon, Kejari Disebut Segera Tetapkan 10 Tersangka Baru

- 9 Juni 2022, 14:33 WIB
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn /

SABACIREBON-Apa kabar kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) benda cagar budaya besi riool di Kota Cirebon? Apakah kini kejaksaan setempat sudah kembali menetapkan tersangka?

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka.

Mereka hingga saat ini masih mendekam dititipkan di Rutan Kelas 1 Benteng Kota Cirebon. Ke empatnya, masing-masing Si, Pe, Lo dan An.

Baca Juga: Liverpool Kembali Tolak Tawaran Bayern Munchen atas Sadio Mane

Informasi terbaru terkait penangansn kasus korupsi ini datang dari M Sopyan, salah satu pelapor kasus tersebut.

Ia menyebutkan, paska ditetapkannya 4 tersangka, kejaksaan terus marathon memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan Pj Sekda, AS dan AM, Sekda saat ini.

"Saya langsung dapat informasi dari pihak Pidsus kejaksaan. Sedikitnya kini akan ada 10 orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Siapa saja mereka, tidak disebutksn secara detail," ujar Sopyan, Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Empat Hari Dibuka, Dari Kuota 213 Anak, 400 Pendaftar Serbu SMA di Cirebon Ini, Lolos Bisa Dibatalkan Jika..

Sedangkan perihal 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, disebutkannya kasusnya dipisahkan menjadi dua.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x