SABACIREBON-Apa kabar kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) benda cagar budaya besi riool di Kota Cirebon? Apakah kini kejaksaan setempat sudah kembali menetapkan tersangka?
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka hingga saat ini masih mendekam dititipkan di Rutan Kelas 1 Benteng Kota Cirebon. Ke empatnya, masing-masing Si, Pe, Lo dan An.
Baca Juga: Liverpool Kembali Tolak Tawaran Bayern Munchen atas Sadio Mane
Informasi terbaru terkait penangansn kasus korupsi ini datang dari M Sopyan, salah satu pelapor kasus tersebut.
Ia menyebutkan, paska ditetapkannya 4 tersangka, kejaksaan terus marathon memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan Pj Sekda, AS dan AM, Sekda saat ini.
"Saya langsung dapat informasi dari pihak Pidsus kejaksaan. Sedikitnya kini akan ada 10 orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Siapa saja mereka, tidak disebutksn secara detail," ujar Sopyan, Kamis 9 Juni 2022.
Sedangkan perihal 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, disebutkannya kasusnya dipisahkan menjadi dua.