WNA asal Jepang Buronan Korupsi Dana Covid-19 Ditangkap di Lampung

- 9 Juni 2022, 10:55 WIB
Polri pro aktif kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan di Indonesia
Polri pro aktif kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan di Indonesia /

SABACIREBON-Warga Negara Jepang buronan koruptor Covid-19 yang berada di Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi (47), ditangkap di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

WNA asal Jepang itu diamankan di Lampung Tengah setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.

Baca Juga: Hati-hati Jika ada Kiriman Hewan Kurban dari Bantul Yogyakarta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, warga Jepang itu diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Bersyukurlah Pengangguran di Kabupaten Bekasi..

Dedi menyebutkan, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.

Setelah diamankan, lanjut Dedi, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga: Kota Bandung Memang Hebat Pantas Meraih Juara SatuBaca Juga: Kota Bandung Memang Hebat Pantas Meraih Juara Satu

Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.

 Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

Baca Juga: Tiket Konser Seventeen di Seoul Habis Terjual

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x