Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pemalsuan Keterangan Palsu

- 14 Juni 2022, 15:56 WIB
Kuasa Hukum Menunjukan bukti laporan ke sejumlah awak media
Kuasa Hukum Menunjukan bukti laporan ke sejumlah awak media /Okri Riyana


SABACIREBON
- Kuasa hukum, kasus "keterangan palsu" minta Polres Cirebon Kota mengungkap aktor intelektualnya.

Kasus ini berupa pelaporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

Qorib mengatakan, sebelumnya saksi PGH, memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi. Dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.

"Klien kami itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dia lah yang menyuruh klien kami, harusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya," kata Qorib

Baca Juga: Presiden Terima Atlet SEA Games di Istana Merdeka, Mereka Langsung Diguyur Bonus

Qorib melanjutkan Ifan Effendi sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry, No. Pol: E 50 FY, atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

"Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami di korbankan," tuturnya

Menurut Qorib, kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

"Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini, dan segera panggil Ifan Effendi," ujarnya.***

Editor: Okri Riyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x