Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya BCB

- 14 Juni 2022, 17:06 WIB
Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya Benda Cagar Budaya/andik sc prmn
Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Ditantang Bongkar dan Seret Aktor Intelektual Raibnya Benda Cagar Budaya/andik sc prmn /

Kepada.
Yth. Wal Kota Cirebon.
Di Cirebon.

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, memperhatikan Berita Acara Pantia Pemindahtanganan Barang Malik Daerah Nomor 020/BA.02-PP/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Barta Aram Penilan Barang Inventarla Loinnyn yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2019, barang yang akan dihapuskan dalam kondisi rusak berat, tidak terpaksi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perangkat daerah.
(pengamanan aset). Dengan pertimbangan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Terima Atlet SEA Games di Istana Merdeka, Mereka Langsung Diguyur Bonus

1. Barang-barang Inventaris lainnya! delam kondisi musak berat dan/atau tidak lagi dimenfasten digunakan untuk kepentingan dinas;

2. Untuk optimalisasi barang milk daerah agar tidak membebani pembiayaan daerah;

3. Secara ekonomis dipindahtangankan;lebih
menguntungkan bagi
dearah apabila

Baca Juga: Manajer Senegal Aliou Cisse Minta Sadio Mane segera Pindah ke Bayern

4. Barang-barang bangunan gedung kantor permanen/lainnya rusak/ambruk dan/atau tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas pada bangunan baru akibat pembongkeren atau tidak sesuai legi pada bangunan baru;

5. Bangunan sudah tidak sesuai dengan rencana tata niang dan/atau dibangun kembali

6. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 432 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barong Milik Daerah.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x