Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru

- 11 Mei 2022, 12:18 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn /

f. Sdr. NR, NIK: 3209391406790002, Cirebon, 14-06-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok V RT. 002 RW. 007 Desa Surakarta Kecamatan Suranengala Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Buntut Viralnya Tiga Bocah Pamer Alat Kelamin di Purbalingga …

g. Sdr. AB, NIK: 3209391212850002, Cirebon, 12-12-1985, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 002 RW. 001 Desa Kartasura Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

4. Bahwa setelah memberikan surat tugas tersebut, Sdr. LT meminjam uang kepada Sdr. AN sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

5. Bahwa selama pekerjaan bongkar tersebut dilakukan, Sdr. AN tidak setiap hari berada di lokasi karena sudah menunjuk Sdr. HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi.

Baca Juga: Roy Suryo Keturunan Bangsawan Bergelar KRMT Pakar Multimedia dan Telematika, Ini Profil Biodata Lengkapnya

6. Bahwa kemudian menurut kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai, Sdri. AMN Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Cirebon dan Sdr. FS, Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Ciebon, menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, Pangkalan Besi Tua, milik Sdr. SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon.

7. Bahwa menurut kesaksian Para pekerja bongkar, sesampainya di lokasi Pengkalan Besi Tua milik Sdr. SR, kemudian besi tersebut ditimbang. Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019.

8. Bahwa menurut kesaksian pekerja bongkar, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan
saat pembayaran oleh pemilik Pangkalan Besi Tua, Sdr. SR, uang tersebut diterima oleh Sdr. FS.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kang Yana Mulyana Angkat Bicara Terkait GBLA, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x