SABACIREBON-Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi besi riool, Rabu 27 April 2022.
Kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, masing-masing Si dan Pe. Si merupakan mantan Kabid Aset di Badang Keuangan Daerah (BKD) dan Pe, pengusaha pihak yang diduga membeli besi riooll.
Kedua tersangka langsung dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan untuk dimasukan ke Rutan Benteng Pelabuhan Jl Yos Sudarso, kota Cirebon.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita panggil. Namun 2 orang tersangka lain, Lo dan An tidak memenuhi panggilan. Keduanya akan kita panggil paksa berikutnya," ujar Kajari Kota Cirebon, Umaryadi didampjngi Kasi Intel, Slamet usai pemeriksaan, Rabu 27 April 2022.
Kajari menyebutkan, dalam memeriksa perkara ini pihaknya sudah memiliki bukti kuat keterlibatan tersangka. Sehingga mereka langsung ditahan dan dititipkan di rutan.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, mencapai sekitar Rp 510 juta.
Sementara itu, sebelumnya kasus dugaan korupsi penjualan besi pintu air riool di Kota Cirebon, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya berkutat di pemeriksaan Inspektorat setempat, kini mulai disidik Kejari Kota Cirebon.