Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru

- 11 Mei 2022, 12:18 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn /

9. Bahwa setelah proses penimbangan dan penjualan besi dari hasil bongkaran Riol Pompa tersebut, Sdr. AN dan para pekerja bongkar mendapat bayaran dari hak kami sebagai pekerja bongkar selama satu minggu berjumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan pengembalian uang yang dipinjam oleh Sdr. LT kepada Sdr. AN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

10. Bahwa beberapa hari setelah pekerjaan selesai, Sdr. AN dipanggil oleh Sdri. AMN ke kantor BKD Kota Cirebon untuk memberikan laporan dan menandatangani bukti setoran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

11. Bahwa Sdr. AN sempat mempertanyakan kepada Sdr. AMN terkait selisih antara nominal sebenarnya dengan yang dilaporkan, namun Sdr. AMN menjelaskan bahwa sisa dari uang tersebut untuk keperluan yang lain.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

12. Bahwa kemudian Sdr. AN dipanggil oleh Kejaksaan Kota Cirebon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut dengan nomor surat Penetapan Tersangka: TAP-920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani.

13. Bahwa status Tersangka Sdr. AN berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dalam perkara tersebut, tidak sesuai dengan peran dari Sdr. AN sebagai Pelaksana Bongkaran yang ditugaskan oleh Sdr. LT dalam perkara Penyimpangan Aset eks Air.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x