Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis
Menurut Deny, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, tiga orang anggota timsus mengalami luka-luka, ketika berupaya menghalang-halangi pelaku yang hendak kabur di kawasan sekitar BAT.
"Mobil yang ditumpangi petugas ditabrak mobil yang dikendarai pelaku saat hendak kabur," katanya.
Pelaku kabur menuju Kesambi, Sunyaragi kemudian tepatnya di Terminal Harjamukti timsus menembak ban kendaraan pelaku namun pelaku tetap melarikan diri menuju Perumnas.
Baca Juga: Tindakan dan Perawatan Terhadap ODGJ Pengaruhi Proses Penyembuhan
Petugas sempat kehilangan jejak pelaku yang akhirnya menemukan kembali kendaraan yang digunakan pelaku keluar dari arah Jalan Katiasa.
Menurutnya, tiga orang petugas yang terluka saat ini mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sementara kedua tersangka yang juga mengalami luka-luka, mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota.
"Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.***