Dishub Kota Cirebon Rilis 8 Ruas Jalan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Hingga PPKM Berakhir

- 12 Agustus 2021, 07:53 WIB
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. /Dok. TribrataNews

PR CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan memberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan untuk kendaraan bermotor hingga PPKM dinyatakan berakhir

Untuk membatasi mobilitas masyarakat, Dishub Kota Cirebon akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai alternatif penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Ben Kasyafani Saat Ulang Tahun, Marshanda: Hidup Ini Indah...

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap diantaranya jalan Pemuda, jalan Karanggetas dan jalan Siliwangi

Selanjutnya jalan lainnya yaitu jalan Pekiringan, jalan Pasuketan, jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dan jalan Kartini.

Sedangkan jalan Tuparev diterapkan satu arah dari barat yaitu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 Agustus 2021: Gemini Terjebak dengan Dua Pilihan dan Cancer Ada Masalah dengan Mantan

Selain itu beberapa ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi juga dapat diterapkan ganjil genap.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x