PR CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan memberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan untuk kendaraan bermotor hingga PPKM dinyatakan berakhir
Untuk membatasi mobilitas masyarakat, Dishub Kota Cirebon akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai alternatif penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Ben Kasyafani Saat Ulang Tahun, Marshanda: Hidup Ini Indah...
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap diantaranya jalan Pemuda, jalan Karanggetas dan jalan Siliwangi
Selanjutnya jalan lainnya yaitu jalan Pekiringan, jalan Pasuketan, jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dan jalan Kartini.
Sedangkan jalan Tuparev diterapkan satu arah dari barat yaitu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selain itu beberapa ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi juga dapat diterapkan ganjil genap.