Dishub Kota Cirebon Rilis 8 Ruas Jalan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Hingga PPKM Berakhir

- 12 Agustus 2021, 07:53 WIB
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. /Dok. TribrataNews

Penerapan ganjil genap dalam aturan diatas diambil dari dua angka terakhir pada plat nomor kendaraan bermotor.

Contohnya, kendaraan bermotor dengan plat bernomor 1308 karena angka belakangnya "08" jadi masuk kategori genap. Sedangkan, jika nomor plat adalah 2021 maka golongan angka ganjil.

Baca Juga: Foto yang Diunggah di Media Sosial Bisa Ungkap Ciri Kepribadian Anda, Ada yang Penyendiri

Dishub Cirebon Kota mengingatkan setiap kendaraan bermotor yang akan melintas di 8 ruas jalan diatas dan tidak sesuai dengan nomor ganjil genap akan diminta untuk putar balik.

Selain itu perlu diketahui bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan khusus kendaraan pribadi.

"Kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil/genap pada hari itu akan diputarbalikkan," tulis Dishub Kota Cirebon.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem ML yang Dirilis Moonton Hari Kamis, 12 Agustus 2021 dan Dapatkan Skin Langka Gratis!

Aturan ganjil genap dikecualikan bagi beberapa kendaran seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan daring, angkutan pangan sehari-hari.

Dan juga dikecualikan untuk kendaraan pers, kendaraan dinas operasional, bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas, pengangkut uang Bank Indonesia dan kendaraan pengawalan kepentingan tertentu.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah