PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 harus diterapkan di Kota Cirebon.
Berdasarkan hal tersebut, Kota Cirebon telah memberlakukan penyekatan dengan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Bisa dibilang ini untuk pertama kalinya diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kota Cirebon, bahkan sebelum PPKM.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Usulkan Resto dan Kafe 'Outdoor' Melayani Makan di Tempat karena Ini
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir.
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini bentuk dari alternatif penyekatan dalam PPKM.
Ini juga bagian dari upaya pemerintah Kota Cirebon untuk menurunkan statusnya yang sekarang masih dalam PPKM Level 4.
Dalam pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, nomor plat ganjil genap merupakan dua angka terakhir dari nomor plat kendaraan.