Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon.
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon. /Dok. Dishub Kota Cirebon

PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 harus diterapkan di Kota Cirebon.

Berdasarkan hal tersebut, Kota Cirebon telah memberlakukan penyekatan dengan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Bisa dibilang ini untuk pertama kalinya diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kota Cirebon, bahkan sebelum PPKM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Usulkan Resto dan Kafe 'Outdoor' Melayani Makan di Tempat karena Ini

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir.

Pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini bentuk dari alternatif penyekatan dalam PPKM.

Ini juga bagian dari upaya pemerintah Kota Cirebon untuk menurunkan statusnya yang sekarang masih dalam PPKM Level 4.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Hadiri Pesta Ulang Tahun Obama, Hubungan Dekat Telah Berakhir?

Dalam pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, nomor plat ganjil genap merupakan dua angka terakhir dari nomor plat kendaraan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x