Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon.
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon. /Dok. Dishub Kota Cirebon

Jalan Siliwangi,

Jalan Karanggetas,

Jalan Pemuda, dan

Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.

Baca Juga: 3 Zodiak ini Akan Dapat Keuntungan Keuangan Hari ini! Apa Anda Salah Satunya?

Penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku apabila:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Kendaraan ambulans,

Kendaraan pemadam kebakaran,

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah