Apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tidak sesuai dengan nomor ganjil genap pada hari yang sudah ditentukan, maka petugas akan meminta untuk putar balik.
Waktu dari penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dimulai dari pukul 07.00 sampai 17.00 dan berlaku mulai hari Senin sampai Sabtu.
Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang akan dilakukan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
Jalan Tuparev 1 arah dari barat (Wilayah hukum Polres Cirebon Kota),
Jalan Kartini,
Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,
Jalan Pasuketan,
Jalan Pekiringan,