Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon.
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon. /Dok. Dishub Kota Cirebon

Apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tidak sesuai dengan nomor ganjil genap pada hari yang sudah ditentukan, maka petugas akan meminta untuk putar balik.

Waktu dari penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dimulai dari pukul 07.00 sampai 17.00 dan berlaku mulai hari Senin sampai Sabtu.

Baca Juga: Rilis Lagu Solo, Ten WayV Berhasil Duduki Puncak Tangga Lagu di Seluruh Dunia dengan 'Paint Me Naked '!

Peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang akan dilakukan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

Jalan Tuparev 1 arah dari barat (Wilayah hukum Polres Cirebon Kota),

Jalan Kartini,

Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,

Jalan Pasuketan,

Jalan Pekiringan,

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah