Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon.
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon. /Dok. Dishub Kota Cirebon

Angkutan daring,

Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat Terjadi di Aljazair: 42 Orang Tewas, Termasuk 25 Tentara

Kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari,

Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri,

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

Kendaraan pers yang dapat menunjukan kartu identitas pers,

Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas polisi, dan

Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah