Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Terapkan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon.
Ilustrasi - Berikut peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Cirebon. /Dok. Dishub Kota Cirebon

PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 harus diterapkan di Kota Cirebon.

Berdasarkan hal tersebut, Kota Cirebon telah memberlakukan penyekatan dengan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Bisa dibilang ini untuk pertama kalinya diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kota Cirebon, bahkan sebelum PPKM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Usulkan Resto dan Kafe 'Outdoor' Melayani Makan di Tempat karena Ini

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir.

Pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini bentuk dari alternatif penyekatan dalam PPKM.

Ini juga bagian dari upaya pemerintah Kota Cirebon untuk menurunkan statusnya yang sekarang masih dalam PPKM Level 4.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Hadiri Pesta Ulang Tahun Obama, Hubungan Dekat Telah Berakhir?

Dalam pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, nomor plat ganjil genap merupakan dua angka terakhir dari nomor plat kendaraan.

Apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tidak sesuai dengan nomor ganjil genap pada hari yang sudah ditentukan, maka petugas akan meminta untuk putar balik.

Waktu dari penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dimulai dari pukul 07.00 sampai 17.00 dan berlaku mulai hari Senin sampai Sabtu.

Baca Juga: Rilis Lagu Solo, Ten WayV Berhasil Duduki Puncak Tangga Lagu di Seluruh Dunia dengan 'Paint Me Naked '!

Peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Peta penyekatan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang akan dilakukan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

Jalan Tuparev 1 arah dari barat (Wilayah hukum Polres Cirebon Kota),

Jalan Kartini,

Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,

Jalan Pasuketan,

Jalan Pekiringan,

Jalan Siliwangi,

Jalan Karanggetas,

Jalan Pemuda, dan

Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.

Baca Juga: 3 Zodiak ini Akan Dapat Keuntungan Keuangan Hari ini! Apa Anda Salah Satunya?

Penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku apabila:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Kendaraan ambulans,

Kendaraan pemadam kebakaran,

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Angkutan daring,

Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat Terjadi di Aljazair: 42 Orang Tewas, Termasuk 25 Tentara

Kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari,

Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri,

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

Kendaraan pers yang dapat menunjukan kartu identitas pers,

Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas polisi, dan

Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah