PR CIREBON — Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menyatakan pihaknya sebagai lembaga legislatif selalu melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap eksekutif, khususnya dalam pelaksanaan PPKM juga terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah kabupaten setempat.
Sebagaimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada saat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 17 Juli 2021 lalu, mengimbau seluruh pemerintah daerah agar secepatnya menyalurkan program perlindungan sosial (Perlinsos).
Dan juga, penyaluran program stimulus ekonomi bagi masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.
Baca Juga: Selalu Bersikap Baik, Berikut 3 Zodiak yang Cocok untuk Berteman dengan Mantan!
Tak hanya itu, Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh Pemda agar memperingatkan para pejabat terkait, jangan sampai melakukan tindak mark-up atau mencari keuntungan pribadi di dalam penyaluran Perlinsos dan stimulus ekonomi Covid-19.
Yang mana diketahui anggaran Perlinsos dan stimulus ekonomi Covid-19 dapat berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).
Ihwal ini ditanyakan Pikiranrakyat-Cirebon.com kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Agustus 2021, apakah fungsi pengawasan terhadap dari lembaga legislatif terhadap eksekutif di Kabupaten Kuningan berjalan baik.
Baca Juga: Erick Thohir Dipuji oleh DPR Setelah PT Pertamina Menembus Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Dunia
Dijawabnya tegas, “yang namanya mark up anggaran itu adalah haram!”