Kasusnya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas BRI Link di Indramayu Diringkus Polisi

11 Maret 2024, 22:42 WIB
Kasusnya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas BRI Link di Indramayu Diringkus Polisi /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Setelah sempat buron, pelarian para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir.

Para pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira Pukul 03.00 WIB

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Timnas Indonesia Segera Naturalisasi Thom Haye, Vietnam Tak Mau Kalah Gaet Gelandang Asal Negara Ini

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan, ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan saat Berpuasa untuk Penderita Maag

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, Senin 11 Maret 2024.

Ekspos kasus curas yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Indramayu tersebut, menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

"Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”
Terus korban menjawab "NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)," ujar Kapolres menirukan dialog para pelaku.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan saat Berpuasa untuk Penderita Maag

"Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)," sambungnya.

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Melaksanakan Puasa Pada Hari Senin

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang Kapolres.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Baca Juga: Scottie Scheffler (AS) Juara Turnamen Golf Arnold Palmer 2024 Berhadiah $20 Juta atau Rp300 milyar

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kapolres.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler