Di Wilayah Kerja Bea dan Cukai Cirebon, Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan 3 Pelaku Diamankan Polisi

30 Agustus 2023, 17:41 WIB
Di Wilayah Kerja Bea dan Cukai Cirebon, Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan 3 Pelaku Diamankan Polisi /Foto dok hms polres indramayu/

SABACIREBON - Sat Reskrim Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal, Rabu 30 Agustus 2023.

Tiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 5580 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. Para pelaku diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka adalah AH (36), SN (33), dan SWN (33). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru Sudah Terdaftar di Politeknik Mardira Indonesia, Majalengka

Barang bukti diamankan sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, yang sudah dilarang peredarannya oleh pemerintah.

Berikut nama rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, dan Louis Putih 100 bungkus.

Selanjutnya ada OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus.

Baca Juga: Ketua YPSGJ Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs, M.Si., Totalitas dan Dedikasi Putera Daerah Pada UGJ

Selain itu rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp 10 ribu. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 55,8 Juta.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan para pelaku dalam melakukan aksinya terbagi berbagai peran.

Baca Juga: PAOK vs Hearts: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

"Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga 65 ribu perslop, dan menjualnya kembali dengan harga 80 ribu per slop, atau 10 ribu per bungkus," katanya.

Selanjutnya, pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Lalu pelaku SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dengan harga jual Rp 80 ribu per slop.

Baca Juga: Besiktas vs Dynamo Kiev: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

"Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook," terang Kasat Reskrim polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

Lanjut disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku dihadapkan pada Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga: Fiorentina vs Rapid Vienna: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler