Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp. 8,26 M Dilelang Kantor Pajak, Berikut Rinciannya

21 Agustus 2023, 17:39 WIB
Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp. 8,26 M Dilelang Kantor Pajak, Berikut Rinciannya /Foto hms djp/

SABACIREBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, III dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak, Senin 21 Agustus 2023.

Kegiatan lelang ini dikoordinir langsung Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan ,(Kemenkeu) Jawa Barat. Ini juga merupakan Kolaborasi Sinergi unit eselon I di lingkungan Kemenkeu di Jawa Barat.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat yang diikuti 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Lalu 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dan 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Baca Juga: Code Redeem Roblox Project New World Agustus 2023: Dapatkan Gems, Spins, Cash, dan Lainnya

Sebanyak 49 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 8.26 miliar. Semuanya berasal dari 25 Wajib Pajak (WP) pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1, II, dan III.

Yaitu terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I sejumlah 11 lot senilai Rp. 405.000.000, Kanwil DJP Jawa Barat II sejumlah 13 lot senilai Rp. 1.904.000.000 dan Kanwil DJP Jawa Barat III sejumlah 25 lot senilai Rp. 5.881.000.000,-.

Adapun aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, dan emas logam mulia. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Baca Juga: Petani Milenial Majalengka Jawab Keraguan Petani Kopi yang Ingin Budidaya dan Olah Kopi

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga: Heboh ! Aksi Drifting di Majalengka Bak Film Fast and Furious Pemilik dan Supir Diperiksa

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun WP yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III, untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Semua itu tujuannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gantikan Posisi Menko Marves yang Dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Alasan Presiden

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar.

Dalam kesempatan tersebut, Harry sebagai tuan rumah penyelenggara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.

"Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon Kemenkeu yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu," pungkas Harry Gumelar.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler