Tak Berizin, Bisnis Milik Panji Gumilang Kembali Disegel Pemkab Indramayu

22 Juli 2023, 08:17 WIB
Tak Berizin, Bisnis Milik Panji Gumilang Kembali Disegel Pemkab Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Bisnis milik Ponpes Al Zaytun kembali disegel Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penyegelan dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 dengan alasan utama karena usaha ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak mengantongi izin.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Ponpes Al Mizan, Jatiwangi, Majalengka Kedatangan Mubaligh Terkenal, Ini Pesan yang Disampaikannya

Terbaru, usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun juga disegel pemerintah. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu.

"Walau usaha tersebut milik Al Zaytun, akan tetapi bilamana tidak berizin maka akan ditindak dengan tegas," tandasnya.

Baca Juga: Yokohama vs Man City: Si Raja Eropa Berhadapan dengan The Tricolor Jepang di J.League World Challenge

Teguh menyampaikan, dalam upaya penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun, Satpol PP juga didampingi Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Indramayu.

Pekerja di usaha pengergajian kayu itu pun tidak bisa mengelak saat berhadapan tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin.

Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus.

Baca Juga: Tes IQ Keterampilan Temukan Letak Lumba-lumba yang Berada di Bunga Mawar Ini dalam waktu 6 detik

Dalam hal ini, Satpol PP Indramayu diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al Zaytun.

Teguh sendiri meyakini, Al Zaytun paham soal aturan dan hukum. Akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.

Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi. Pihaknya juga melakukan pengembokan.

Baca Juga: Relawan Network For Ganjar Presiden, Gelar Kirab Budaya di Majalengka

Jika membandel dan tetap beroperasi, pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan mempending perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al Zaytun lainnya.

"Kita sebenarnya sedang mengecek apakah ada aktivitas, ternyata memang ada," terang dia.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler