Bawaslu Majalengka Sebut Minta Jajaran Panwaslu dan PKD Awasi Proses Muntarlih

7 Mei 2023, 18:43 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana/SabaCirebon /

SABACIREBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka meminta seluruh jajaran dari mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam proses pemuktahiran data pemilih (muntarlih).

Hal ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan proses pelaksanaan demokrasi dan integritas dalam proses Pemilihan Umum 2024.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dalam kantor persiapan dan pemantapan metode pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di kantor Bawaslu Majalengka Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Patroli Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Dawuan, Bersama Bawaslu Majalengka di PT. Leetex Garment Indonesia

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, pengawasan muntarlih menjadi hal yang sangat penting dalam pembentukan DPSHP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Agus, jajaran pengawas pemilu diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap salinan DPS dan melakukan uji petik untuk memverifikasi keakuratan data tersebut.

“Pengawas yang ketat dan komprehensif terhadap proses muntarlih menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam Pemilu,” kata Ketua Bawaslu ditemui wartawan di sela-sela kerjanya Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah Jawaban Ketua Bawaslu Majalengka, Terkait Isu Beri Dukungan Pada Calon Anggota DPD

Agus menyebutkan termasuk dalam menjaga integritas pemilihan umum nantinya, untuk itu Bawaslu Majalengka meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses muntarlih, dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pemilu akurat dan sah.

“Dalam proses yang akan berlangsung nanti, muntarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik, misalnya dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Gelar Tahapan Pemilu 2024, Secara Serentak di Kota dan Kabupaten

Lalu ia mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam pemuktahiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih.

Karena dalam konteks perbaikan perlu mengetahui secara detail bagaimana perbaikan tersebut dilakukan agar ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.

Agus menjelaskan selain perbaikan elemen data pemilih terdapat dua hal penting lainnya dalam proses DPSHP, yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan serta TMS. Dan hal ini juga sangat penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu. Pilpres Bagaimana?

Bukan hanya itu, Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan Pemilu. Baik melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses muntarlih berlangsung.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama semua pihak, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan dan adil.

“Kami Bawaslu Majalengka siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut, dan menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak

Terpisah salah satu Panwaslu di Kabupaten Majalengka langsung melaksanakan pertemuan itu.

Diantaranya dilakukan oleh Panwaslu Dawuan Divisi Hukum Pencegahan Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Dawuan Dika.

Ia menjelaskan usai rapat bersama Bawaslu pihaknya langsung mengumpulkan jajaran PKD se-Kecamatan Dawuan.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS

Pada pertemuan itu, ia mengimbau kepada PKD untuk melakukan pengawasan melekat pada DPSHP di Pemilu 2024.

“Kami sudah instruksikan agar PKD saat melaksanakan pelaksanaan pleno PPS di Desa atau dikelurahan harus dilaporkan secara cepat menggunakan LHP From A dan berita acara pleno,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler