Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Seret Nama Sekda dan Mantan Pj Sekda, Kerugian Versi Lain Rp 19 M

14 Mei 2022, 09:14 WIB
Pintu air riol buatan Israel peninggalan Belanda. Di dunia hanya ada 3/,istimewa /

SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi aset benda cagar budaya berupa pintu air (riol) peninggalan Belanda di Kota Cirebon, terungkap nilai in materilnya dalam neraca Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Rp 19 Miliar.

"Jadi bila mengacu neraca BPK itu bukan Rp 510 juta kerugian negaranya, tetapi harusnya Rp 19 M. Dari mana kejaksaan menyebut Rp 510 juta," ujar Praktisi Budaya yang menjadi salah satu saksi ahli yang dipanggil Inspektorat Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi riol, Jajat Sudrajat, Jumat 13 Mei 2022.

Ia menyebutkan, memang sesuai Permen 72 tahun 2010 pintu air riol tersebut tidak dapat dinilai dengan uang. Namun untuk dicantumkan dalam neraca BPK harus ada nilainya, dan disitu tercantum Rp 19 M.

Baca Juga: Waspada, Penyakit Mulut dan Kaki Sudah Masuk Jawa Barat

Kemudian mengacu pada Keputusan Walikota, lanjutnya disebutkan mengamankan aset daerah bukan menghilangkan. Begitupun pada UU No 25 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 37 ayat 1 bahwa barang-barang milik daerah tidak dapat dipindah tangankan.

"Jadi jelas dalam hal ini pengambil kebijakan hingga terbitnya surat panghapusan dan pemindahtanganan dari mereka salah besar. Ini
sudah diakui ketika mereka diperiksa Polda, mengaku dia telah dijebak tersangka Lo bawahannya," tuturnya.

Menurutnya, yang harus digaribawahi ketika tahun 2019 surat permohonan penghapusan dimasukkan ke Walikota, besi riol saat itu sebenarnya sudah hilang.

Baca Juga: Tim Thomas Indonesia Nyaris Dipecundangi Jepang

Pengakuan hilang ini juga sebagaimana diakui tersangka Si kepada penyidik. Anehnya bukti surat kehilangan atau laporan ke Polisi tak dimilikinya.

"Kronologi kasus ini berawal tahun 2019, ketika Kepala BKD MK diganti Pj Sekda AS karena diduga MK saat itu tak mau tandatangan surat pengajuan penghapusan. Lalu tak lama kepala BKD dari AS dijabat AM yang sekarang menjadi sekda," paparnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, baik AS maupun AM keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Tidak bisa kemudian terkesan cuci tangan dan hal ini parahnya kemudian diabaikan kejaksaan.

Baca Juga: Wahai Fans Liverpool Bersiaplah untuk Kecewa

Dikatakan Jajat, semua pihak harus tahu, pintu air riol hanya ada tiga di dunia. Pertama di Roterdam Belanda, ke dua di Swiss dan ke tiga di Manchester Inggris.

"Nah yang di Manchester Inggris ini yang dipindah ke Cirebon oleh Belanda dan sekarang sudah raib," katanya.

Sementara itu, surat Permohonan
Pemindahtanganan dan Panghapusan Barang Milik Daerah dibuat berkop
Pemerintah Daerah Kota Cirebon Sekretariat Daerah.

Baca Juga: Tim Thomas Indonesia ke Final Setelah Tundukkan Jepang 3 - 1

Isinya Panitia Pemindahtanganan Barang Milk Daerah No 020 02 PRAX0019 tanggal 4 September 2019 tentang Berita Acara Barang yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan di Lingkungan Kota Cirebon Tahun 2019.

Surat ditandatangani Pj Sekda AS dan tembusannya kepada
1. Yth. Wakil Walikota Cirebom (sebagai laporan) 2 Yth Acieton Administrasi Umum Setda Kota Cirebon,
3. Yth. Inspektur Kota Cirebon,
4.Yth Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon.

Berikut dasar peraturan dan dugaan pelanggaran pada kasus hilangnya benda cagar budaya pintu air (riol) yang dikeluarkan Jajat Sudrajat selaku praktisi budaya dari Badan Perlindungan Cagar Budaya:

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

DASAR

1. SK WALI KOTA NO.19 TAHUN 2001

2. UNDANG-UNDANG BENDA CAGAR BUDAYA NO.5 TAHUN 1992

3. UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA NO.10 TAHUN 2011 4. REGISTRASI NASIONAL KEMENDIKBUD TGL 18 JULI 2014

PELANGGARAN YANG TERJADI

1. UNDANG-UNDANG BENDA CAGAR BUDAYA 2. UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA

3. UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH

4. PERATURAN PEMERINTAH PARAGRAF

5. PERATURAN DAERAH (PERDA) & PERATURAN WALIKOTA (PERWAL)

UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PASAL 307 AYAT 1 BAHWA BARANG MILIK DAERAH TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN

KEPUTUSAN WALI KOTA MENGAMANKAN ASET DAERAH BUKAN MENGHILANGKAN ASET

Baca Juga: Piala Thomas : Rhustavito Bawa Tim Thomas Indonesia ke Final, Kandaskan Ambisi Narahoka, 21-17, 21-11

PERATURAN PEMERINTA NO.72 TAHUN 2010 PARAGRAP 66:

a. TIDAK DAPAT DINILAI DENGAN UANG/TIDAK TERNILAI

b. TIDAK DAPAT DIJUAL/DIPINDAH TANGANKAN

C. TIDAK DAPAT DIGANTI KALAU NILAI FISIK MENURUN SAMP RONGSOKAN d. TIDAK DAPAT DISUSUTKAN NILAI EKONOMI/MASA MANFAAT

PELAKU PELNGGARAN INI SNKSI PIDANA.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari AS maupun AM perihal namanya terseret dikait-kaitkan kasus ini.***

 

 

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler