Antisipasi Covid-19, Sebagian ASN di Kota Cirebon Pilih Bekerja dari Rumah

17 Maret 2020, 16:45 WIB
Rapat Koordinasi SE Kementrian PANRB, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon soal Antisipasi Covid-19.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Setelah peraturan yang menetapkan para siswa untuk belajar di rumah selama dua pekan ke depan, kali ini Aparatur Sipil Negara juga akan bekerja di rumahnya masing-masing.
 
Seperti halnya dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon, himbauan ini diperkuat setelah adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020.
 
Surat edaran itu berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan intansi pemerintah.
 
Baca Juga: Ingin Sabet Prestasi, Robert Rene Alberts Imbau Bobotoh Dukung Persib Bandung dengan Tak Nyalakan Flare Lagi
 
Pj Sekda Kota Cirebon Anwar Sanusi mengatakan, setelah adanya peraturan dari presiden dan gubenur agar para siswa belajar di rumah, sejumlah ASN di Kota Cirebon ada yang memilih untuk bekerja di rumah dan hasil pekerjaannya dilaporkan menggunakan sistem IT.
 
"Seperti lewat WA, lewat email untuk melaporkan hasil kerjanya," ujar Anwar usai rapat bersama perwakilan SKPD setempa terkait surat edaran dari Kementerian PANRB di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa 17 Maret 2020.
 
Anwar mengatakan, masih ada juga ASN yang datang langsung ke kantor, terutama mereka yang diberi tugas, teknisnya sendiri ada di kepala dinasnya masing-masing.
 
Baca Juga: Kemendikbud Rilis 8 Portal Pembelajaran yang Dapat Temani Kegiatan Belajar Siswa di Rumah Saat Libur Dua Pekan
 
"Jadi layanan publik di Kota Cirebon tidak terhambat, dengan adanya kabar Covid-19 ini," ungkap Anwar.
 
Anwar menjelaskan, semua dinas masih memberikan pelayanan, namun sebagian ASN-nya ada yang bekerja di rumah. Pelayanan yang masih beroperasi yaitu Puskesmas, Perizinan, Catatan Sipil, namun beberapa diantaranya diakses dengan sistem online.
 
"Bekerja di rumah akan diberlakukan sampai tanggal 31 Maret, tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang sekarang tergolong waspada di Indonesia," tambah Anwar.
 
Baca Juga: Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjemaah di Masjid
 
Anwar juga mengimbau agar betul-betul melaksanakan himbauan tersebut, dengan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian atau berwisata.
 
"Jika ditemukan ada yang berwisata, saya serahkan sepenuhnya sanksinya kepada Kepala Dinasnya masing-masing," tutup Anwar.
 
Sementara itu, Sekertaris DKOKP Adin Imaduddin Nur menjelaskan, untuk tempat wisata yang ramai, seperti Goa Sunyaragi dan lainnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keraton, untuk proses penutupannya.
 
Baca Juga: Tengah Hamil Muda, Vanessa Angel dan Dua Lainnya Diamankan Terkait Penyalahgunaan 20 Butir Psikotropika
 
"Kami juga sudah menghimbau dan masih mendalami, terkait surat edaran dari walikota untuk tempat wisata yang ada, apakah perlu di tutup atau tidak, " jelas Adin.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler