PIKIRAN RAKYAT - Diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 di Kota Cirebon tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perlu didukung pembatasan iklan rokok di Kota Cirebon.
Iklan rokok kini terus bermunculan, seperti di Jalan Wahidin maupun di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Ketua Komunitas Peduli Sosial dan Pendidikan (Kolisdik) Kota Cirebon, Iskandar Zulkarnaen menerangkan sudah lama batasan iklan-iklan rokok diatur sedemikian rupa untuk menekan angka perokok aktif dari usia tua maupun usia muda di tanah air.
Bahkan jam tayang iklan di televisi nasional dulu sempat dibatasi di atas jam tertentu, akan tetapi kenyataanya sekarang tidak ada batasan dari segi penayangannya.
“Untuk di tingkat nasionalnya sendiri sekarang tidak kuat dan tegas terkait hal itu, apalagi di daerah khususnya di Kota Cirebon iklan rokok terus update di luar kawasan Perda KTR," kata Iskandar kepada PikiranRakyat-Cirebon.com melalui sambungan telpon.
Pihaknya mengimbau agar pemerintah dalam hal ini bisa tegas dalam penerapannya.
"Jangan sampai Perda KTR hanya sekedar peraturan. Namun kawasan lainnya di luar larangan merokok, malah sebaliknya. Iklan rokok semakin bagus setiap dari waktu ke waktu,” tambah Iskandar.
Baca Juga: Bersinergi Demi Tanggulangi Banjir Bandung, BPBD Jawa Barat Buat Posko di INKANAS
Meski iklan rokok tidak menayangkan langsung aktivitas merokoknya, namun materi dari iklan rokok itu semakin menarik bahkan tidak ada kesan untuk menceritakan bahwa merokok itu berbahaya.
Melainkan iklannya semakin lama semakin menarik. Hal ini lambat laun bisa saja justru menumbuhkan jiwa perokok, kepada mereka para generasi muda.
Sementara itu menurut doktor Spesialis Penyakit Jantung Edial Sanif menilai dulu pernah ada rencana kenaikan harga rokok yang akan dilakukan pemerintah namun sampai sekarang belum terjadi.
Baca Juga: Genangan Air di Jalan Protokol Kota Cirebon Hambat Pengemudi, Warga Harapkan Perbaikan Jalan
Pihaknya sangat kurang setuju terkait dinaikannya harga Rokok itu oleh Pemerintah, kenaikan harga rokok bukan menyelesaikan masalah bagi para pecandu rokok, kenaikan harga rokok justru memperkaya para pelaku usaha rokok semata.
“Seharusnya bisa membatasi iklan-iklan rokok, membatasi tempat-tempat rokok di tanah air khususnya di Kota Cirebon sesuai perda yang ada," saran Edial.***