Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

- 27 Juni 2022, 13:37 WIB
Penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban /Portal-Jember/Pikiran-Rakyat.com/

SABACIREBON -  Pada hari raya Idul Adha, selain melaksanakan sholat sunat Idul Adha, kaum muslimin dianjurkan pula untuk menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mempunyai kelapangan rejeki. Hukumnya disebut sunah muakkad. Sunah yang sangat dianjurkan.

Sebuah hadits menyebutkan, Rosululloh SAW mengingatkan ancaman bagi muslimin yang punya rejeki lebih tapi tidak berkurban.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Kejaksaan Bantah Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan...

Menurut ketentuan fiqh, hewan yang yang bisa dijadikan kurban adalah, domba, kambing, sapi, dan unta.

Ada syarat usia untuk hewan yang akan dijadikan kurban. 

Domba bisa dijadikan hewan kurban bila usianya sudah lebih dari satu tahun.

Kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.

Syarat lainnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan yang bisa dijadikan kurban.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x