Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

- 27 Juni 2022, 13:37 WIB
Penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban /Portal-Jember/Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: GP Anshor DKI Desak Anies Baswedan Tutup Holywings di Seluruh Ibu Kota

Kondisi fisik hewan yang bisa dijadikan kurban adalah yang tidak cacat fisik. Di antaranya, telinganya tidak cacat atau berlubang. Matanya sehat, tidak ada yang cacat.

Hewan yang telingannya terbelah, tidak bisa dijadikan kurban. Demikian pula , hewan yang salah satu matanya cacat. Tidak boleh dijadikan kurban.

Hewan yang tanduknya cacat, boleh dijadikan kurban.

Dari aspek kesehatan, hewan yang sakit ringan boleh dijadikan hewan kurban. Hewan yang sakit ringan, adalah yang tidak menyebabkan kerusakan pada kondisi daging hewan itu.

Lantas kapan sebaiknya pelaksanaan penyembelihan hewan kurban?

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Menyembelih hewan kurban harus mengikuti ketentuan syari. Penyembelihan hewan kurban harus mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Menurut fiqh Islam, penyembelihan hanya bisa dilakukan selama empat hari, yakni di hari Idul Adha setelah pelaksanaan sholat sunat Idul Adha. 

Ditambah 3 hari setelah hari Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, atau disebut dengan hari Tasyrik.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah