Inilah Panduan dari Menag Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Hewan Kurban

- 26 Juni 2022, 09:59 WIB
Sapi untuk kurban di peternakan di Kampung Cikoneng Desa Cibiru Wetan Cileunyi Kab. Bandung
Sapi untuk kurban di peternakan di Kampung Cikoneng Desa Cibiru Wetan Cileunyi Kab. Bandung /uyun achadiat/

SABACIREBON-Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kementerian Agama menerbitkan panduan Penyelenggaraan  Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Edaran Nomor 10/2022 tentang panduan tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Selain itu juga termasuk panduan untuk takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Harry Maguire Nikahi Kekasih Masa Kecilnya Fern Hawkins dalam Upacara Mewah dan Romantis

Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sesuai panduan.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid 19, Produksi Padi di Kabupaten Cirebon Tetap Surplus

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Resep Sambal Terasi Maknyos, Gampang Dibuat Cocok untuk Dijadikan Menu Wajib di Akhir Pekan

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata  Menag seperti dilansir Antara.


Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x