Hore! Gaji ASN Akan Dibayarkan Padan Bulan Maret 2024 Ini

1 Maret 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024 /Bing/AI

SABACIREBON - Sejak 1 Januari 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah merasakan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini segera dilaksanakan dan dibayarkan.

Kenaikan gaji ASN ini akan dibayarkan pada bulan Maret 2024, dengan pembaruan aplikasi gaji. Sementara itu, kenaikan gaji pensiunan akan dilaksanakan oleh PT. Taspen.

Baca Juga: Pilihan Politik, Ahok Rela Lepas Gaji Bulananya sebagai Komisaris Utama Pertamina yang Besarnya Rp 170 juta

Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 bagi satuan kerja pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024.

Baca Juga: Naik 2 Kali Lipat, Inilah Besaran Gaji Resmi Petugas KPPS Pemilu 2024

Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka satuan kerja melakukan pembatalan atau ralat atas SKPP tersebut dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya, satuan kerja menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Aplikasi gaji Kemenkeu telah dilakukan pembaruan referensi besaran gaji agar selanjutnya satuan kerja merekam Surat Keputusan (SK) perubahan besaran gaji dengan Peraturan Besaran Gaji yang baru.

Peraturan yang menjadi referensi dalam kenaikan gaji ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Baca Juga: Wow! Inilah Gaji dan Bonus Paskibraka Nasional, Provinsi, dan Kabupaten 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Kenaikan gaji ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memotivasi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, Korban Diimingi Gaji Rp3 Juta Perminggu

Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat menjadi stimulus bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan. ASN, TNI, Polri, dan pensiunan harus terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan reformasi birokrasi, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Reformasi birokrasi ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, Korban Diimingi Gaji Rp3 Juta Perminggu

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi prasyarat bagi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan pelayanan mereka kepada masyarakat.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler