Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi

- 23 Januari 2024, 21:15 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi /Akun ig @humaspoldajabar/

SABACIREBON-Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Ditunggu Lebih 1 tahun, Bansos Bagi 2.057 Ojol dan Sopir Angkot di Kota Cirebon Akhirnya Turun

"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter," sambungnya.

la menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.

"Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya," ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ingatkan Tentang Ini di Disdukcapil Kota Cirebon

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900," jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.

Baca Juga: Inter Milan Sabet Gelar Piala Super Italia 2023, Juara untuk Kedelapan Kalinya dan Tiga Tahun Berturut-turut

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x