Polda Jabar Proses Pemalsuan Surat PT TWK Subang

- 7 Maret 2023, 00:59 WIB
ILUSTRASI: Kejahatan Pidana./Pixabay
ILUSTRASI: Kejahatan Pidana./Pixabay /

SABACIREBON - Polda Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) merespon laporan polisi atasnama pelapor Ir. Iryanti (55 tahun) dengan mengundangnya ke Ditreskrimum Polda Jabar pada hari Selasa pagi ini 7 Maret 2023.

Undangan bernomor B/1524/III/2023/Ditreskrimum tertanggal 03 Maret 2023 itu untuk wawancara klarifikasi perkara. Hal terkait Laporan Polisi nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat Ir. Iryanti sebagai pelapor. Dia sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung lulusan 1995, berprofesi sebagai konsultan berkedudukan di Kota Bandung.

Diperoleh konfirmasi, Iryanti melaporkan tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana terhadap dirinya yang dilakukan oleh masing-masing  Yeni Ratnasari, Syarifuddin Tahir dan Jus Rizal, SE dengan kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

Baca Juga: Intip Yuk, Ada Apa di Dalam Tas Pemenang Arnold Palmer Invitational 2023: Kurt Kitayama Juara

Pihak terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum, antara lain pasal 263, 264  dan 55 KUHP serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Menyusul LP pelapor Iryanti, pihak Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/199/III/HUK.6.6./2023/Direskrimum tertanggal 02 Maret 2023. LP menyusur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat otentik yang dilakukan terlapor terhadap data milik korban atau pelapor.

Baca Juga: Tikus Langka: Gerombolan Tikus Raksasa Teror Pantai Wisata Populer hingga Penduduk Ketakutan

Dugaan tindak pidana itu diketahui pihak Iryanti, saat melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi pada 20 Juli 2022. Pada saat cek di "bank data" melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), nama Iryanti sudah tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kab. Subang. "Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya," tegas Iryanti.

Pihak korban Ir. Iryanti sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Tirta Wijaya Karya. Dikatakan, pihaknya melalui pengacara melayangkan somasi hingga dua kali dan hanya mendapatkan jawaban seperlunya. Akhirnya melapor ke Polda Jabar pada 21 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: laporan polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x