Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi

- 23 Januari 2024, 21:15 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU, Akhirnya Ditangkap Polisi /Akun ig @humaspoldajabar/

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.

Baca Juga: Inter Milan Sabet Gelar Piala Super Italia 2023, Juara untuk Kedelapan Kalinya dan Tiga Tahun Berturut-turut

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x