Mengernai biaya pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut antara Rp 700 Rb s/d Rp1,5 jt untuk STNK dan untuk BPKB palsu dengan biaya mulai dari Rp5 jt s/d Rp18 jt dengan masa waktu kurang lebih satu minggu pengerjaan.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara*** (prasetyo)