Polres Karawang Ringkus 4 Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

- 9 September 2023, 20:32 WIB
Polres Karawana riongkus 4 pemalsu dokumenty Ukendaraan ber motor. (Tribratanews.Polri.go.id)
Polres Karawana riongkus 4 pemalsu dokumenty Ukendaraan ber motor. (Tribratanews.Polri.go.id) /

Mengernai    biaya pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut antara   Rp 700 Rb s/d  Rp1,5 jt untuk STNK dan untuk BPKB palsu dengan biaya mulai dari Rp5 jt s/d Rp18 jt dengan masa waktu kurang lebih satu minggu pengerjaan.

Atas  perbuatannya tersebut  para tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat 1  KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen  negara dengan ancaman hukuman delapan  tahun penjara*** (prasetyo)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x