"ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" demikian narasi yang ditulis Denny Siregar kala itu.
Saat itu, Denny Siregar telah dilaporkan dengan dugaan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Laporan itu memuat Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(Redaksi WE Online)