Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas, Ini Dasar Keputusan Majelis Hakim

- 9 Februari 2023, 11:02 WIB
Foto ilustrasi/andik sc prmn
Foto ilustrasi/andik sc prmn /

SABACIREBON-Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty dinyatakan bebas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu 8 Januari 2023.

Pada persidangan terakhirnya dalam kasus dugaan pencucian uang, Majelis Hakim PN Bale Bandung yang diketuai Dwi Sugianto langsung menyampaikan vonis bebas tersebut.

Keduanya, baik Irfan maupun istrinya, Endang, dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Karangetan Sulawesi Utara Dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga

"Saudara terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto saat membacakan amar putusannya.

Dwi menyebutkan, vonis bebas pada Irfan dan istrinya, permasalahan antara terdakwa dengan pelapor Stelly Gandawidjaja tidak masuk perkara pidana, tetapi masuk hukum perdata.

Selain itu, majelis hakim juga menilai, dakwaan pidana tidak terbukti. Karenanya majelis Hakim memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga: Info Loker Bulan Februari 2023: Banyak Posisi Lowongan Kerja di Perusahaan BUMN PT Virama Karya Persero

"Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum," tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya, pada kasus hukum tersebut, Irfan dan istrinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x