SABACIREBON-Banyaknya kasus sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab hal ini
mengakibatkan konflik di antara mereka.
Demikian mengemuka dalam Diskusi Pakar Ekonomi Syariah dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Islam Bandung (Unisba), Rabu 14 Desember 2022.
Praktisi Ekonomi Syariah, Ridwan Femi, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus konflik sengketa di lembaga keuangan syariah atau konvensional secara non litigasi.
Baca Juga: Bandung Tasik Cilacap akan Terhubung Jalan Tol
Menurutnya, salah satu tugas dewan pengawas syariah adalah mengawal hukum syariah di lembaga keuangan syariah.
Namun pada kenyataannya, masih banyak terjadi konflik nasabah dengan lembaga keuangan syariah.
“Banyaknya penyitaan sepihak kendaraan dengan leasing, penyitaan aset agunan sepihak, denda yang tidak masuk di akal hingga mengakibatkan tekanan nasabah dan keluarganya. Selain itu, faktor perceraian tertinggi di laporkan pengadilan agama karena kelilit hutang,”jelas Ridwan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 15 Desember 2022
Kelemahan tersebut, lanjutnya, disebabkan banyaknya akad yang bertolak belakang dengan asas hukum dasar perdata.