Banyaknya Sengketa Nasabah Dengan Lembaga Keuangan, Begini Kata Pakar Ekonomi Syariah

- 15 Desember 2022, 14:47 WIB
Banyaknya Sengketa Nasabah Dengan Lembaga Keuangan, Begini Kata Pakar Ekonomi Syariah/foto andik sc prmn
Banyaknya Sengketa Nasabah Dengan Lembaga Keuangan, Begini Kata Pakar Ekonomi Syariah/foto andik sc prmn /

Disebutkannya, dalam hal ini praktisi ekonomi syariah, lebih berfokus pembenahan dalam isi perjanjian akad kredit syariah.

Yaitu menitikberatkan pada disarankan hadirnya saksi ahli dalam setiap penandatanganan akad kredit di lembaga keuangan syariah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini  Kamis 15 Desember 2022

“Saksi akad kredit ini, akan mengawal hukum akad syariah di lembaga sampai selesainya kewajiban kredit nasabah,”terangnya.

Ia pun berharap peranan LPPM Unisba dapat melakukan pengkajian dan riset, tentang pentingnya saksi dari nasabah dalam akad kredit.

"Hal itu nantinya menjadi referensi akademisi, untuk penyempurnaan hukum akad ekonomi syariah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah