"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai tiga pekan lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000 sampai 2000 batang tanaman ganja," ucap Yoris.
Baca Juga: Berkelakuan Bagai Binatang, Ayah Ini Ancam Bocah 12 Tahun dengan Batu Demi Bisa Mencabuli di Kebun
Apabila dihitung lebih detail, satu kilo ganja bisa dijual senilai Rp 6 juta. Dengan begitu, jika pelaku telah empat kali panen dengan hasil 40 kg maka mereka telah meraup sekitar 960 juta.
Lebih lanjut, Yoris juga menjelaskan bahwa mereka menggunakan modus menyamar saat menanam, tepatnya menanam secara acak lalu saat tanaman ganja sudah setinggi satu meter langsung bisa dipanen.
Untuk bibit ganja sendiri, mereka mengakui diambil dari Sumatera yang akan segera dilakukan pengejaran.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," jelas Yoris.
Baca Juga: Ketahuan Berbuat Mesum di Pura Beji, Pasangan Gay Ini Bakal Kena Sanksi Adat untuk Usir Sial
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini juga diapresiasi oleh Yoris karena kinerja Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke 7 anggotanya telah melalui aral lintang, termasuk saat tiga anggota satres narkoba jatuh sakit.
Dengan demikian, pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh tim dari satres narkoba atas kinerja baik tersebut.