Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Bagi Pemilik Kendaraan

- 26 Juli 2022, 20:24 WIB
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com /

Untuk memenuhi persyaratan itu, wajib pajak kendaraan harus melengkapi:

-BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

-PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***

 

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x