SABACIREBON-Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) tidak hanya menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak.
Bapenda Jabar juga menggelar diskon pajak kendaraan, yang membayar kewajiban pajak sesuai program yang dijalankan Bapenda.
Program pemutihan pajak dan diskon pajak berbarengan dilaksanakan dengan program, pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Odong-Odong Tertabrak KA Sembilan Orang Tewas. Ini Daftar Korban
Program ini selalu dilaksanakan dalam bulan Agustus. Aatau bulan dimana masyarakat menyambut euforia peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Sehingga program ini akan berakhir di 31 Agustus 2022.
Namun oleh Bapenda Jabar seluruh program ini telah digelar awal Juli 2022. Dilansir dari situs Bapenda Jabar lewat PRFMNews.Id program ini sangat dinantikan masyarakat Jabar dan jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.
Terhadap program diskon pajak, Bapenda Jabar membuat skema pengurangan pajak antara 2-10 dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Diskon pajak 2 persen saat pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo.
b. Diskon pajak 4 persen saat pembayaran 30-60 hari sebelum jatuh tempo.
d. Diskon pajak 6 persen saat pembayaran 60-90 hari sebelum jatuh tempo.
e. Diskon pajak 8 persen saat pembayaran 90-120 hari sebelum jatuh tempo.
f. Diskon pajak 10 persen saat pembayaran 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Adapun bentuk keringanan lain:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
Baca Juga: Fenomena Langka: Pilot Rekam Cahaya merah di Bawah Awan. Ada yang Hubungkan Tanda Akhir Zaman
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Untuk memenuhi persyaratan itu, wajib pajak kendaraan harus melengkapi:
-BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
-PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***