Periode Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Tersisa di Bulan Agustus

- 26 Juli 2022, 15:51 WIB
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Masyarakat pemilik kendaraan bermotor masih diberikan kesempatan 1 bulan lagi untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

Biasanya, beberapa daerah  melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Karena Proklamasi Kemerdekaan RI di bulan Agustus, pemutihan pajak kendaraan bermotor sering kali dilaksanakan awal Agustus. 

Baca Juga: Peristiwa Langka: Ribuan Burung Liar Mati di Habitat Penting di Inggris

Pemutihan memiliki waktu terbatas, dengan periode pelaksanaan 2 sampai 3 bulan. Namun banyak juga daerah menawarkan pemutihan hingga akhir tahun.

Pemda Jawa Barat untuk tahun ini, telah menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut lebih awal, yakni mulai bulan Juli 2022.

Dilansir dari Situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) lewat PRFMNews,  Bapenda menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 sejak 1 Juli 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor Tahun 2022 ini masih berlakui hingga masa pembayaran pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan sampai Keliru! Di Kalender Masehi Tahun 2022 Malam 1 Suro Jatuh pada Tanggal Ini

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x