Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor Tahun 2022 yang masih berlaku ini, wajib pajak akan mendapat beberapa keuntungan.
Berikut ini adalah keuntungan yang didapat wajib pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:
Bebas Denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon BBNKB I
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Bharada E Penuhi Panggilan Komnas Ham, tiba pukul 13.25
Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.
Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.