SABACIREBON-Denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Para penunggak pajak kendaraan bemotor dapat memamfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.
Program pemutihan (denda) pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai bulan Juli ini dilaksanakan sampai akhir Agustus 2022.
Biasanya program ini dilaksanakan sebagai momentum menyambut Hari Proklamasi Peringatan Kemerdekaan RI di bulan Agustus.
Baca Juga: Fenomena Langka: Pilot Rekam Cahaya merah di Bawah Awan. Ada yang Hubungkan Tanda Akhir Zaman
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memamfaatkan program yang meringankan ini.
Dilansir dari PRMNNews, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, salah satu keuntungan yang didapat adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Meski biaya balik nama kendaraan bermotot digratiskan, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal yang menjadi kewajiban wajib pajak.